Kajian Sirah Nabawiyah sesi#11

 MULAI DIIZINKAN PERANG

Setelah 13 tahun Rasulullah berdakwah kepada kaum Quraisy untuk menyeru menyembah kepada Allah, mulai diizinkannya berperang. Dibolehkannya perang tidak lain karena orang-orang Quraisy yang menindas dan berbuat dzalim kepada orang Muslim. Dimana mereka diperintah untuk diusir dari negerinya dan meninggalkan semua harta yang mereka miliki. Karena hal tersebut, para sahabat datang untuk membicarakan kepada Rasulullah untuk melawan mereka dengan senjata. Namun pada saat itu belum terdapat perintah  untuk berperang, Rasulullah pun bersabda Tahanlah tanganmu dari mereka! Sesungguhnya aku belum diperintahkan untuk memerangi mereka.

Di sisi lain, Rasulullah dan para sahabat pun memikirkan jalan keluar yang terbaik bagi mereka, yaitu jika dengan berdakwah tidak berdampak pada keimanan mereka, maka strategi selanjutnya yaitu melawan mereka menggunakan senjata. Namun, jika mereka menggunakan strategi tersebut secara tidak langsung sangat berdampak bagi keberlangsungan Islam pada saat itu. Jika dalam peperangan umat Islam yang memenangkannya, maka Islam akan berjaya dan tersebar. Demikian pula jika strategi perang mereka kalah, Islam akan semakin tertindas. 

Diizinkannya perang dimulai pada 12 Safar tahun kedua Hiriyah. Ayat yang pertama kali turun mengenai diizinkannya untuk berperang  yaitu QS. Al-Hajj ayat 39-41 yang artinya Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.  Terkait jumlah ayat mengenai diizinkan perang, terdapat 70 periwayatan.

Pasukan Hamzah

Pasukan ini dipimpin oleh seorang paman nabi yaitu Hamzah bin Abdul Muthalib, 623 M. Pasukan ini terdiri dari 30 orang Muhajirin. Tujuan pasukan Hamzah yaitu mencegah kafilah dagang dari Syam yang pulang ke Makkah, dimana kafilah dagang ini terdiri dari 300 pengendara kuda bersama Abu Jahal. Kedua pasukan tersebut pun mulai memanas, namun peperangan yang direncanakan tidak terjadi, hal tersebut dikarenakan di antara keduanya terdapat seseorang yang mendamaikan yaitu Majdi bin Amr al Juhaini. Dimana pasukan Muslim mebawa bendera yang berwarnna putih atau bendera pertama yang dibawa oleh umat Muslim.

Pasukan Ubaidah bin al Harits

Pasukan ini dikirim ke lembah Rabigh, tepatnya pada tahun 623 M yang berjumlah 60 orang kaum Muhajirin. Pasukan Ubaidah berhadapan dengan pasukan Abu Sufyan bin Harb seorang pembesar Quraisy bersama 200 orang Quaisy yayng membersamainya. Ia dipercaya untuk membawa bendera orang-orang Quraisy. Perang tersebut terjadi hanya dengan adu mulut dan saling melempar anak panah. Dimana Saad bin Waqqash, sosok yang pertama kali melemparkan anak panah,

Komentar