Sejarah TNI dan Tugas Pokok TNI
Hari ini, Selasa (5/10/2021) merupakan HUT ke-76 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam situs resmi TNI disebut bahwa TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata.Awalnya TNI bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).Dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan dengan resmi berdirinya TNI. Saat itu, Presiden Soekarno menetapkan Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai pimpinan TNI.
Selama perang kemerdekaan, TNI berhasil mewujudkan sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasiona Dalam perkembangannya, TNI harus menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Dari dalam negeri, TNI harus harus menghadapi pemberontakan-pemberontakan di daerah. Pemberontakan yang terkenal itu, seperti pemberontakan DI/TII.Sementara ancaman dari luar negeri, TNI menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan modern.
Tahun 1962, TNI digabung dengan Kepolisian Negera (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Menyatunya kekuatan angkatan bersenjata di bawah satu komando diharapkan dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu. Pada 1 April 1999, TNI dan Polri berpisah. ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI. TNI dibagai menjadi tiga angkatan, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
#Peran dan tugas pokok TNI
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok itu dibagi menjadi dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Lalu mengamankan presiden dan wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU.
Kemudian membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan. Sementara dalam bidang reformasi internal, TNI sampai saat ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional. TNI tetap pada komitmennya menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik di masa yang akan datang dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar